Pengertian Negara, Teori Terbentuknya Negara serta Hak Warga
Negara
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Adapun pengertian lain dari Negara menurut ahli adalah
sebagai berikut:
Menurut Sukarno: Negara adalah organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah yang mana kekuasaan Negara berlaku sebagai kedaulatan.
Menurut H. J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah
lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu.
Menurut Aristoteles: Negara adalah persekutuan dari keluarga
dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
Menurut Leon Duguit: Negara adalah kekuasaan orang-orang
kuat yang memerintah orang-orang lemah dan kekuasaan orang-orang kuat tersebut
diperoleh karena factor politik.
Menurut Miriam Budiarjo: Negara adalah suatu daerah
territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil
menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui
penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.
Menurut Kranenburg: Negara adalah suatu system dari
tugas-tugas umum dan organisasi yang diatur dalam usaha mencapai tujuan yang
juga menjadi tujuan rakyat yang diliputinyam sehingga ada pemerintahan yang
berdaulat.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
Teori Terbentuknya Negara
1. Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila
pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang
berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu
kenyataan.
2. Teori Perjanjian
Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada
negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu
belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah
terjadi di mana pun dan kapan pun. Teori perjanjian masyarakat beranggapan
bahwa Negara di bentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Tanpa
peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas,
sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes, manusia seakan-akan merupakan
bintang dan menjadi mangsa dari manusia yang fisik lebih kuat daripadanya.
Keadaan ini dilukiskan dalam peribahasa Latin homo homini lupus. Manusia saling
bermusuhan, saling berperang satu melawan yang lain. Keadaan ini dikenal
sebagai “ bellum omnium contra omnes” (perang antara semua melawan semua).
Bukan perang dalam arti peperangan yang terorganisasikan, tetapi perang dalam
arti keadaan bermusuhan yang terus menerus antara individu dan individu
lainnya. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan.
Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest, itulah yang
menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja
yang dapat menghapus rasa takut. Demikianlah akal sehat manusia telah
membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram.
Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (sosial contract).
Perjanjian antar kelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu
sendiri disebut pactum unions, bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian
yang disebut pactum subiectionis yaitu perjanjian antar kelompok manusia dengan
penguasa yang diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah
pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat
kepadanya. Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius
(1583-1645), John Locke(1632-1704),
Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau
(1712-1778). Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja
Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian
digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum
subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada
penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali.
Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara
seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam
bukunya Two Treaties on Civil Government, bersamaan dengan tumbuh kembangnya
kaum borjuis (golongan menengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas
diri dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum
subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada
beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang
tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak
kebebasan, dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara.
Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang
dasar atau monarki konstitusional.
Jean Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social
berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan
hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights) Ia juga menyatakan
bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan
dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak
rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan
persamaan, penguasa itu dapat diganti. Mengenai kebenaran tentang terbentuknya
negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda
pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan
sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan
logis.
3. Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala
sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl
(1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melaui
proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi
negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar,
melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak
manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya. Demikian pada umumnya negara
mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya
negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori
Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang menganut teori Ketuhanan
dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antar lain mencatumkan frasa:
Berkat rahmat Tuhan atau By the grace of God.
4. Teori Kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara
yang pertama adalah hasil dari dominasi dari kelompok yang kuat terhadap
kelompok yang lemah. Dalam teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap
sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena
pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara.
[8]
5. Teori alamiah
Teori alamiah (natural theory) tentang asal-mula negara
pertama-tama di kemukakan oleh Aristoteles. Baginya, negara adalah ciptaan
alam. Kodrat manusia membenarkan adanya negara, karena manusia pertama-tama
adalah makhluk politik (zoon politicon) dan baru kemudian makhluk sosial.
Karena kodrat itu, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.
Sumber : http://wahyuningsihsutrisno.wordpress.com/2013/04/01/teori-terbentuknya-negara-pkn/
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
- Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Sumber : http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
- See more at:
http://paraaaaaah.blogspot.com/2014/11/pengertian-negara-teori-terbentuknya.html#sthash.P9oaYbfq.dpuf